Bakamla Jakarta Selatan bertugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan di wilayah Jakarta Selatan. Untuk memastikan pelaksanaan tugas ini, Bakamla Jakarta Selatan mengacu pada sejumlah regulasi dan peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang meliputi:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Menyediakan dasar hukum bagi pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk tanggung jawab Bakamla dalam pengawasan dan penegakan hukum di perairan Jakarta Selatan. - Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Mengatur penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib di perairan Indonesia, serta memberikan dasar hukum untuk pengawasan aktivitas pelayaran di wilayah Jakarta Selatan. - Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Penjagaan Laut dan Penegakan Hukum
Menetapkan kewenangan Bakamla dalam melakukan pengawasan, penjagaan, dan penegakan hukum terhadap kegiatan di laut, termasuk aktivitas illegal seperti penyelundupan dan illegal fishing. - Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Mengatur pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia dan melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum di laut. - Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Pengamanan Pelayaran
Mengatur prosedur dan mekanisme pengamanan pelayaran, termasuk kewajiban bagi kapal untuk mengikuti prosedur keselamatan dan pengawasan lalu lintas pelayaran di perairan Indonesia. - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Mengatur pengawasan dan perlindungan sumber daya kelautan di perairan Indonesia, serta memberikan dasar hukum bagi Bakamla untuk mencegah dan menindak kegiatan illegal fishing. - Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Memberikan pedoman pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan, dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem maritim serta penggunaan laut yang bijaksana. - Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Laut
Mengatur perencanaan dan penataan ruang laut untuk mendukung pengelolaan yang berkelanjutan di perairan Jakarta Selatan. - Peraturan Terkait Lainnya
Termasuk regulasi-regulasi dari TNI AL, Polairud, dan pemerintah daerah yang mengatur aspek teknis keamanan, keselamatan, dan pengawasan maritim di wilayah Jakarta Selatan.
Implementasi Regulasi
Bakamla Jakarta Selatan melaksanakan regulasi-regulasi ini dalam operasional sehari-hari, termasuk dalam kegiatan patroli laut, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan perikanan. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh Bakamla Jakarta Selatan senantiasa didasarkan pada peraturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum laut dan keberlanjutan ekosistem maritim.