1. Tujuan SOP
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan standar operasional bagi Bakamla Jakarta Selatan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di perairan wilayah Jakarta Selatan, guna memastikan pengamanan laut yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup SOP
SOP ini berlaku untuk seluruh personel Bakamla Jakarta Selatan yang terlibat dalam kegiatan patroli laut, penegakan hukum maritim, penanganan insiden di laut, serta pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayah perairan Jakarta Selatan.
3. Prosedur Operasional
3.1 Patroli Laut
- Persiapan Patroli:
- Memastikan kesiapan peralatan dan fasilitas operasional (kapal, alat komunikasi, alat navigasi).
- Menyusun rencana patroli yang mencakup waktu, rute, dan titik lokasi yang menjadi prioritas pengawasan.
- Mengkoordinasikan dengan instansi terkait (TNI AL, Polairud, dll) untuk memastikan sinergi dalam patroli.
- Pelaksanaan Patroli:
- Menjalankan patroli di perairan Jakarta Selatan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
- Mengidentifikasi potensi ancaman, seperti pelanggaran lalu lintas pelayaran, aktivitas ilegal, atau kondisi cuaca yang membahayakan pelayaran.
- Menghentikan kapal yang dicurigai melanggar aturan untuk pemeriksaan.
- Laporan Patroli:
- Membuat laporan hasil patroli yang mencakup rute yang dilalui, temuan, dan tindakan yang diambil.
- Laporan harus disampaikan secara tepat waktu kepada pusat komando dan pihak terkait lainnya.
3.2 Penegakan Hukum
- Deteksi Pelanggaran:
- Memantau aktivitas pelayaran menggunakan sistem pengawasan yang ada, seperti radar, AIS (Automatic Identification System), dan pemantauan satelit.
- Mengidentifikasi kapal atau aktivitas yang mencurigakan, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, atau pelanggaran batas wilayah.
- Pemeriksaan dan Tindakan:
- Kapal yang diduga melanggar akan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen, muatan, dan kru.
- Jika terbukti melanggar hukum, proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku akan dilakukan, termasuk tindakan administratif, penyitaan, atau proses hukum.
- Pelaporan dan Dokumentasi:
- Setiap tindakan hukum yang diambil harus didokumentasikan dengan lengkap, dan hasil pemeriksaan dilaporkan kepada pihak berwenang.
- Laporan yang diterima akan dianalisis untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pelaporan kepada pengadilan atau proses administratif lainnya.
3.3 Tanggap Darurat Laut
- Identifikasi Insiden:
- Segera identifikasi jenis insiden yang terjadi (kecelakaan kapal, kebakaran, tumpahan minyak, dsb.).
- Tentukan tingkat urgensinya dan koordinasikan dengan pihak SAR dan instansi terkait.
- Koordinasi dan Penanganan:
- Segera melakukan langkah-langkah evakuasi jika diperlukan, serta memberikan pertolongan pertama kepada korban.
- Bekerja sama dengan tim SAR, TNI AL, dan Polairud dalam menangani insiden maritim.
- Pelaporan:
- Melaporkan insiden kepada pusat komando dan pihak berwenang dengan detail kejadian dan langkah-langkah yang sudah diambil.
3.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Komunikasi:
- Selalu menjaga komunikasi yang jelas dengan pusat komando dan instansi terkait lainnya selama pelaksanaan patroli dan penegakan hukum.
- Menggunakan alat komunikasi yang aman dan efektif untuk koordinasi dalam operasi di lapangan.
- Kolaborasi:
- Melakukan pertemuan rutin dan koordinasi dengan TNI AL, Polairud, dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan yang efektif dan sinergi dalam menjaga keamanan perairan Jakarta Selatan.
3.5 Evaluasi dan Pelaporan
- Evaluasi Rutin:
- Lakukan evaluasi terhadap kegiatan operasional secara berkala untuk menilai efektivitas SOP dan mencari potensi perbaikan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.
- Pelaporan:
- Setiap kegiatan operasional, baik patroli, penegakan hukum, maupun penanganan insiden, harus dilaporkan secara lengkap dan tepat waktu kepada pimpinan Bakamla Jakarta Selatan dan pihak berwenang lainnya.
4. Kewajiban Anggota
- Mematuhi seluruh prosedur yang tercantum dalam SOP ini.
- Melaksanakan tugas dengan profesionalisme, disiplin, dan menjaga keselamatan dalam setiap kegiatan operasional.
- Menjaga komunikasi yang baik dan melaporkan hasil kegiatan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
5. Penanganan Insiden
- Identifikasi: Segera menilai jenis dan tingkat keparahan insiden untuk menentukan prioritas penanganan.
- Tindakan: Menanggulangi insiden dengan langkah-langkah yang sesuai dan koordinasi dengan instansi terkait.
- Pelaporan: Semua insiden yang terjadi wajib dilaporkan dengan detail kepada pimpinan dan instansi terkait untuk proses evaluasi dan tindak lanjut.
6. Dokumentasi
- Semua kegiatan operasional Bakamla Jakarta Selatan harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan patroli, penegakan hukum, dan penanganan insiden.
- Dokumentasi harus disimpan dengan rapi dan dapat diakses untuk evaluasi atau proses hukum yang mungkin diperlukan.